Ngampel-kulon - Edukasi hukum mengenai bahaya pernikahan dini bagi remaja bersama KUA kecamatan ngampel

Edukasi hukum mengenai bahaya pernikahan dini bagi remaja bersama KUA kecamatan ngampel

Pada hari Senin, tanggal 13 Oktober 2025, kami tim KKN UNNES 2025 Desa Ngampel Kulon melaksanakan kegiatan Edukasi Hukum mengenai Bahaya Pernikahan Dini bagi Remaja. Kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja bidang hukum yang bertujuan untuk memberikan pemahaman dan kesadaran kepada generasi muda mengenai dampak negatif dari pernikahan di usia dini. Dalam pelaksanaannya, tim KKN UNNES berkolaborasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ngampel sebagai narasumber utama.

Sasaran kegiatan ini adalah para siswa-siswi SMP NU 04 Abinowo, yang berada pada rentang usia remaja dan termasuk kelompok rentan terhadap isu pernikahan dini. Kegiatan dimulai dengan penyampaian materi oleh perwakilan dari KUA yang menjelaskan aspek hukum, sosial, serta psikologis terkait pernikahan dini. Para siswa diberikan pemahaman mengenai batas usia ideal untuk menikah menurut Undang-Undang Perkawinan, serta risiko yang dapat timbul apabila pernikahan dilakukan sebelum cukup umur, seperti gangguan kesehatan reproduksi, putus sekolah, dan ketidaksiapan mental dalam membangun rumah tangga.

Selain itu, tim KKN UNNES juga memberikan sesi interaktif berupa tanya jawab dan diskusi terbuka untuk memberikan ruang bagi peserta menyampaikan pendapat dan pertanyaan seputar tema yang dibahas. Suasana kegiatan berlangsung dengan antusias, terlihat dari banyaknya siswa yang aktif berpartisipasi dan memberikan respon positif terhadap materi yang disampaikan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para remaja dapat lebih memahami pentingnya perencanaan masa depan, termasuk pendidikan dan karier, sebelum memutuskan untuk menikah. Edukasi hukum ini juga diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran hukum di kalangan pelajar agar mereka terhindar dari praktik pernikahan dini yang dapat merugikan diri sendiri maupun masyarakat secara luas.


Dipost : 17 Oktober 2025 | Dilihat : 6

Share :